Radio Kharisma – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri berhasil meringkus 3 orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu 1 Juni 2022 pada pukul 19.30 WIB.
3 orang pengedar yaitu berinisial GS (40) tersangka berhasil diringkus dirumah nya di Jl. Glatik, Ds. Ringinrejo, Kec. Ringinrejo, Kab. Kediri. Sedangkan IM (50) dan DEC (32) juga berhasil diringkus di pinggir jalan raya Ds. Ngletih, Kec. Kandat, Kab. Kediri. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti : Sabu seberat 10,08gram, 6 buah Handphone, uang tunai, 1 buah timbangan digital, 4 bandel klip plastik, dll.
Ketiga tersangka terjerat UU No. 35 Th. 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara, serta denda minimal Rp. 1 Milyar dan maksimal Rp. 10 Milyar. Hingga saat ini BNN Kab. Kediri masih terus mengembangkan jaringan yang berada diatasnya.

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *