Radio Kharisma – Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pengendara sepeda motor tidak disarankan berkendara menggunakan sandal jepit. Hal tersebut bertujuan untuk keamanan dan keselamatan berkendara. Meskipun demikian, Polda Metro Jaya memastikan tidak akan ada sanksi tilang bagi pelanggar. Pernyataan ini diungkapkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam.
Menurut Jamal, penggunaan sandal jepit dinilai tidak aman bagi pengendara motor, terlebih saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Oleh sebab itu, polisi mengimbau agar pengendara motor menggunakan sepatu untuk melindungi kaki saat terjadi kecelakaan. Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi meminta kebiasaan menggunakan sandal jepit saat naik motor harus mulai ditinggalkan. Sebab, kebiasaan ini membuat pengendara menjadi tidak aman, terlebih saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat naik motor