Temui Tersangka Aksi Kericuhan dan Penjarahan, Ini Pesan Mas Dhito
Keterangan : Bupati Hanindhito mendatangi Polres Kediri dan bertemu dengan orang-orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Kediri - Pasca aksi pembakaran dan penjarahan di komplek Kantor Pemkab Kediri, Bupati Hanindhito pada Rabu (3/9/2025) siang mendatangi Polres Kediri dan bertemu dengan orang-orang yang telah diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga :
Serahkan Ijazah Kesetaraan, Mbak Wali Targetkan Tidak Ada Angka Putus Sekolah di Kota KediriSetidaknya ada 28 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tak hanya warga Kabupaten Kediri, namun juga datang dari daerah lain. Bahkan, para tersangka yang berasal dari Kabupaten Nganjuk diketahui datang secara berkelompok menggunakan mobil pick up.
“Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Kemudian kedua untuk melihat proses hukum yang ada di Polres Kediri,” kata Mas Dhito didampingi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji bersama Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama.
Ketika bertemu para tersangka, Mas Dhito pun sempat mengajak mereka berkomunikasi. Terlihat rasa kekecewaan, terlebih sebagian merupakan warga kabupaten yang semestinya ikut menjaga justru terlibat perusakan dan penjarahan.
Terkait aksi lanjutan, disebutkan Mas Dhito berdasarkan informasi aksi tersebut akan dilakukan kalangan mahasiswa maupun orang-orang yang memang ingin menyampaikan pendapat. Tidak seperti aksi Sabtu lalu, dimana massa yang datang tanpa orasi namun langsung melakukan perusakan.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dalam kesempatan yang sama menambahkan, dari 123 orang yang berhasil diamankan pasca kejadian, 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 14 diantaranya masih dibawah umur.
“Kemarin, hari Selasa siang kita juga sudah amankan kembali 26 orang lainnya dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk menentukan mana yang (terlibat maupun) tidak terlibat tindak pidana,” terangnya.
Sementara itu, setelah disebarkan imbauan kepada masyarakat luas, pengembalian barang jarahan pun terus berjalan baik melalui pemerintah desa maupun langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri. Bahkan, ada pula yang mengembalikan langsung ke Kantor Pemkab Kediri dan menyerahkan kepada Mas Dhito.
“Kalau mengembalikan barang-barang jarahan tersebut maka dipastikan tidak akan diproses hukum, kecuali masuk dalam kategori provokator atau aktor intelektual dibalik kericuhan ini,” tegas Mas Dhito.
Berita Terkait
07 September 2025 10:44
Kegiatan Vespa Merah Putih di SLG Kediri Resmi Diundur ke Oktober 2025
23 November 2025 13:14
Sempat Jadi Tim Musafir, Panpel Persik Kediri Pastikan Laga Kontra Sem...
29 Juli 2025 13:39
Mbak Wali Ajak Pemilik Warung Tolak Rokok Ilegal Saat Buka Sosialisasi...
24 Juli 2025 09:08
Tinjau Pelatihan Kewirausahaan, Mbak Wali: Ini Upaya Pemerintah Lakuka...
09 September 2025 14:13
Mbak Wali Buka Porsenijar Zona 2 Jatim: Ajang Guru Kembangkan Bakat da...
07 Juli 2025 15:33
Serahkan Ijazah Kesetaraan, Mbak Wali Targetkan Tidak Ada Angka Putus ...
Rekomendasi
12 Desember 2025 15:53
Bikin Liburan Akhir Tahun Makin Seru Dengan Google Gemini Di GALAXY S2...
12 Desember 2025 19:45
Mbak Wali Tegaskan Penguatan Gizi: SPPG Jadi Garda Depan Program MBG d...
12 Desember 2025 19:37
Kenalkan Sosok Pahlawan Jendral Soedirman Disbudparpora Kota Kediri Aj...
11 Desember 2025 18:33
Inter Kediri sukses menjalani laga perdananya di babak penyisihan grup...
07 Desember 2025 10:20
Samsung Galaxy Z & Gemini AI: Buka Peluang Kreator untuk Jadi Pebisni...
10 Desember 2025 11:27
Komentar (0)