Radio Kharisma – Seiring dengan kondisi ekonomi yang mulai lepas dari imbas buruk pandemi, pemerintah tidak lagi membolehkan pelaku usaha untuk menunda atau mencicil pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini. Kendati demikian, untuk memastikan aturan berjalan, pengawasan dan sanksi perlu lebih tegas agar tidak sekadar bagus di atas kertas tetapi melempem dalam penerapan.
Kebijakan tersebut dituangkan lewat Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditekan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 6 April 2022.
Dalam SE tersebut diatur bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum tenggat.
Berbeda dengan SE pada tahun 2020 dan 2021 yang dikeluarkan di saat pandemi Covid-19 memuncak, kali ini pemerintah tidak memberikan kelonggaran berupa cicilan atau penundaan pembayaran THR. Pemberian THR juga tidak boleh membedakan status pekerja. Pekerja tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga (PRT), buruh alih daya, sampai tenaga honorer, berhak menerima THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah beralasan, kondisi perekonomian sudah membaik dari dampak pandemi sehingga pengusaha seharusnya sudah lebih mampu untuk menjalankan kewajibannya seperti semula.