Kharismafm.com – Sebagai aparatur sipil Negara (ASN), bersifat netral dan tidak memihak pada Pemilu merupakan suatu kewajiban. Namun, hingga saat ini masih ditemukan laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan data dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tercatat ada 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas. Melihat hal itu, hari ini (6/2) KASN RI mengundang seluruh ASN di Indonesia untuk mengikuti webinar netralitas ASN yang bertemakan “Pemilu Semakin Dekat, Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Meningkat” secara daring melalui zoom meeting dan kanal youtube KASN RI.
Wakil Ketua KASN RI, Tasdik Kinanto saat membuka webinar tersebut mengatakan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Kepala Daerah, DPR atau DRPD dan DPD tahun 2024 sebagai pesta akbar demokrasi di Indonesia sudah semakin dekat. Tepatnya tanggal 14 Februari mendatang, seluruh rakyat Indonesia akan menitipkan amanahnya ke calon pemimpin Indonesia. Pesta demokrasi yang seharusnya berlangsung secara jujur, adil dan demokratis, ternyata realitasnya jauh dari harapan prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri. terutama terkait kondisi netralitas ASN dan bahkan aparatur Negara lainnya. “Pemilu semakin dekat, ternyata pelanggaran netralitas ASN semakin nekat. Pelanggaran netralitas semakin marak dan terbuka,”ungkapnya.
Tasdik juga menjelaskan fakta-fakta pelanggaran yang berpotensi merusak dan bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi yaitu berupa rekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi dukungan anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana atau prasarana atau bentuk dukungan lainnya sebagai bentuk keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, maka yang terjadi bukan hanya politisasi birokrasi, tapi semakin keras mendorong birokrasi politik.
“Muaranya adalah tergerusnya etika ASN dengan kondisi politik yang semakin ugal-ugalan. Hal ini mengakibatkan ASN dalam dilema besar, karena mengalami tekanan untuk berpihak. Kondisi ini tentu akan menjadi permasalahan dan mempengaruhi terlaksananya Pemilu yang jujur, adil dan demokrasi. Saat ini dari berbagai fakta yang terjadi, hampir seluruh unsur dari simpul ASN bisa berpotensi melakukan pelanggaran netralitas, mulai ditingkat puncak sampai dengan bawah,”ungkapnya.
Dikesempatan tersebut Tasdik juga menjelaskan catatan kasus-kasus pelanggaran ASN berdasarkan data Pilkada tahun 2020. Dari 270 daerah dengan perkiraan jumlah pemilih 100,3 juta pemilih, KASN telah memproses kasus netralitas ASN sebanyak 2034 ASN. “Sejumlah 1597 ASN atau 78,5% diantaranya terbukti melakukan pelanggaran dan 1450 ASN sekitar 90,8% diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh PPK,”jelasnya.
Namun berbeda di Pemilu tahun 2024, menurut Tasdik pihaknya memproyeksikan kasus-kasus pelanggran netralitas akan melonjak tajam, mengingat fonomena pelanggaran netralitas yang semakin marak dan masif. Namun berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, menurut Tasdik hingga bulan Januari 2024 terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan netralitas. “Sejumlah 183 ASN atau 45,4% diantaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas dan 97 ASN atau 53% diantaranya sudah dijatuhi sanksi oleh BPK,”ungkapnya.
Terakhir Tasdik mengatakan Prinsip netralitas bagi ASN menjadi poin yang penting sebagai bentuk perwujudan etika dan moralitas aparatur Negara yang lebih berintegritas dan profesional. Untuk itu, sebagai salah satu langkah untuk mengembalikan etika dan moralitas ASN dalam membangun birokrasi yang berintegritas, profesional dan netral KASN mengundang 3 narasumber pada webinar ini untuk menyampaikan telaah, analisis dan solusi langkah-langkah strategis. Adapun ketiga narasumber tersebut yaitu, Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ketua Jaga Pemilu Erry Riyana Hardjapamekas dan Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar.
Sedangkan untuk muwujudkan netralitas ASN di Kota Kediri, PJ Walikota Kediri, Zanariah diberbagai kesempatan selalu mengingatkan jajarannya untuk bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu pasangan calon. Beliau juga selalu berpesan ASN harus berhati-hati menggunakan jari untuk bermedia sosial di masa kampanye dan menjelang hari H Pemilu.
Beberapa waktu lalu Pemerintah Kota Kediri juga telah mendapat pengarahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) saat mengikuti rapat koordinasi pengawasan dan pengendalian Tahun 2024. Tak hanya itu, diakhir tahun 2023 kemarin, Bawaslu Kota Kediri juga telah memberikan sosialisasi netralitas ASN pada OPD se-Kota Kediri.
Pada dikesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengajak seluruh ASN untuk melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu 2024. “Mau bagaimanapun pencegahan itu akan lebih baik. Apabila sudah masuk dalam dugaan pelanggaran dan terdapat bukti pasti akan ada tindakan. Maka dari itu saya harap seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kediri bisa lebih bijak dalam bersikap dan bertindak selama masa kampanye Pemilu 2024 agar terhindar dari pelanggaran,”ujarnya.