Radio Kharisma – Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyayangkan adanya polemik terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang waktu pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Menurut dia, masyarakat seharusnya tidak perlu risau dengan pencarian JHT, sebab pemerintah telah menyiapkan skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Moeldoko menjelaskan, semangat dari Permenaker itu ingin mengembalikan fungsi utama program JHT. Selain itu dia mengatakan hak masyarakat yang di-PHK oleh perusahaan seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga uang penggantian hak tetap bakal didapatkan dari program JKP.  Khusus pada program JHT, Moeldoko menyampaikan bahwa pemerintah berkeinginan kuat agar pekerja tetap sejahtera dan memiliki kecukupan finansial pada saat hari tuanya.

Gelombang penolakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 itu terus bergulir sampai saat ini. Dalam laman change.org, pada Jumat, 18 Februari 2022 pukul 18.30 sudah ada 417.958 orang yang menandatangani petisi online penolakan Permenaker tersebut. Mereka menolak aturan baru yang menetapkan pembayaran manfaat JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Petisi itu ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Suhari Ete yang memulai petisi itu menyebut bahwa dengan aturan baru itu, buruh yang di-PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun. Dia mengatakan, kalau buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp 550 triliun. Ia pun mengajak untuk menyuarakan bersama penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022.

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *