FOTO : Terduga pelaku yang membawa nasi putih bercampur obat yang diduga narkoba berhasil diamankan petugas Lapas Kediri.(ft/jonathan)
KEDIRI | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri Kanwil Kemenkumham Jatim menangkap dan mengamankan seorang pengunjung berinisial MCA (19) dan AV yang hendak memasukkan barang yang diduga obat-obatan terlarang melalui nasi putih yg telah di campur menjadi satu.
Kepala Lapas Kediri, Hanafi, menjelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, ketika pengunjung MCA (19) yang merupakan Warga Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, mendaftar kunjungan penitipan barang yang ditujukan kepada SSA, salah satu Warga Binaan Lapas Kediri. MCA (19) datang ke Lapas Kediri diantar oleh salah satu temannya berinisal AV.
“Setelah MCA diperiksa barang bawaannya oleh petugas penggeledahan dan dilanjutkan penggeledahan melalui Xray, petugas Lapas Kediri menemukan dugaan narkoba yg di campur nasi” jelasnya, Rabu (22/11).
Setelah diamankan, pihak Lapas Kediri langsung berkoordinasi dengan Sat Narkoba Kota Kediri. Selanjutnya, MCA (19) dan AV bersama barang bukti 1 Smartphone, KTP dan 3 Nasi Bungkus yang diduga tercampur obat-obatan terlarang telah diserahkan kepada pihak Polresta Kediri.
Hanafi, juga mengapresiasi petugas Lapas Kediri, karena memiliki integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan SOP sehingga barang terlarang seperti narkoba tidak masuk ke dalam lapas.
“Saya ingatkan agar setiap jajaran Petugas Lapas Kediri untuk terus berkomitmen dalam memerangi Narkoba dan senantiasa tingkatkan kewaspadaan serta deteksi dini, sesuai dengan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju plus Basic to basic” pungkasnya.(jon/red)