FOTO : PT Surya Grha Utama – KSO Sidoarjo akhirnya menunjuk G.M.R Santoso, S.E., S.H., M.H. dan R. Firman Adi Soeryo Bhawono, S.H., M.H. dari kantor pengacara Santoso and Associates sebagai kuasa hukum untuk “menagih” sejumlah kewajiban administratif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri.(ft/Jhonatan)

*Dinas PUPR Tak Ada Itikad Baik, Kontraktor Tunjuk Kuasa Hukum

KEDIRI| Kontraktor pelaksana proyek alun-alun Kota Kediri, PT Surya Grha Utama – KSO Sidoarjo akhirnya menunjuk G.M.R Santoso, S.E., S.H., M.H. dan R. Firman Adi Soeryo Bhawono, S.H., M.H. dari kantor pengacara Santoso and Associates sebagai kuasa hukum untuk “menagih” sejumlah kewajiban administratif Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri yang belum diberikan pada kontraktor.

Hal itu dilakukan, merespon keluarnya surat peringatan ketiga (SP 3) dan pernyataan Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartika Sari sebelumnya di sejumlah media yang menyatakan, akan memutus kontrak PT Surya Grha Utama – KSO.

“Kami hari ini mendatangi kantor Dinas PUPR Kota Kediri menemui ibu Shanty Wijayanthi, S.T., M.MT. sebagai PPK proyek alun-alun Kota Kediri untuk meminta berkas dan surat-surat yang seharusnya menjadi hak klien kami selaku kontraktor pelaksana proyek alun-alun Kota Kediri. Hingga kami harus datang hari ini. Sebelumnya, staf atau karyawan klien kami sudah beberapa kali menyampaikan permintaan perihal berkas dan surat-surat ini baik secara lisan maupun tertulis, namun belum ada yang terpenuhi”, jelas G.M.R Santoso, Rabu (22/11/ 2023).

Menurut Santoso, berkas dan surat-surat yang wajib diberikan tersebut meliputi, berkas kontrak kerja lengkap beserta lampiran-lampirannya, progress mingguan dan bulanan yang sudah dilegalisasi oleh PPK atau Tim Teknis, berita acara-berita acara laporan mingguan dan bulanan, berita acara teknis yang terkait dengan pekerjaan di proyek, legalisasi berita acara MC-15 beserta lampirannya, legalisasi berita acara MC-50 beserta lampirannya.

“Kami mempertanyakan ada apa ini? Berkas dan surat-surat di atas itu kan hak kontraktor, tidak perlu ditagih juga seharusnya Dinas PUPR harus memberikannya. Jadi klien kami itu bekerja membangun alun-alun Kota Kediri hingga hampir selesai hanya berdasar kontrak yang tipis, bukan dengan bundel lengkap beserta lampiran-lampirannya,” tegas Santoso, sembari terheran atas motif Dinas PUPR, tidak segera memberikan berkas dan surat-surat tersebut.

Ditanya terkait pembayaran termin pertama proyek alun-alun Kota Kediri yang sampai sekarang masih belum diterima, Santoso menyatakan, seharusnya tanpa perlu ditagih Dinas PUPR Kota Kediri membayarnya saat progress pembangunan alun-alun telah mencapai 35 persen.

“Hingga hari ini masih NOL rupiah, tidak ada sama sekali pembayaran Dinas PUPR Kota Kediri ke PT Surya Grha Utama – KSO. Kalau kita mau salah-salahan, masyarakat bisa menilai sendiri, karena jelas tertuang di kontrak pembayaran termin pertama sebesar 30 persen akan dibayarkan setelah proyek mencapai 35 persen. Saya juga mendapatkan penjelasan dari klien, termin pembayaran pertama sudah jatuh pada 11 September 2023, dan inspektorat sudah memverifikasi dan merokemndasikan pembayaran. Pada audiensi dengan Wali Kota (saat itu) Abdullah Abu Bakar pada 29 September secara lisan juga sudah memerintahkan pembayaran, itu disaksikan semua yang hadir di Balai Kota Kediri. Seharusnya maksimal 30 hari pembayaran termin pertama harus dilakukan, sampai sekarang belum ada, terus klien kami disalahkan?”, tutupnya.

Pantauan duta di lokasi, saat kuasa hukum ke kantor Dinas PUPR hanya ditemui petugas resepsionis yang mengaku, bahwa PPK proyek alun-alun Shanty Wijayanthi tidak ada di tempat. Begitu juga saat kuasa hukum mau bertemu Kepala Dinas PUPR Endang Kartika Sari juga tidak ada di tempat.

Sementara, Manajer Proyek Pembangunan Allun-Alun Kota Kediri, Supoyo yang mendampingi kuasa hukum ke Dinas PUPR Kota Kediri, menambahkan, PT Surya Grha Utama – KSO sudah berusaha berbicara baik-baik terhadap Dinas PUPR sebelum melibatkan kuasa hukum.

“Kami akhirnya berkirim surat ke Ketua DPRD Kota Kediri memohon dilakukannya Rapat Dengar Pendapat. Di surat ini kami meminta, semua pihak yang terlibat dalam proyek alun-alun untuk dipanggil dan dimintai keterangan bersama-sama. Kami siap memaparkan secara kronologis semua hal, baik apa-apa yang ada di kontrak dan sejauh mana progress pembangunan Alun-alun Kota Kediri yang selama ini dinarasikan seolah-olah tidak cukup waktu dan diperkirakan molor. Biar nanti para anggota dewan yang terhormat bisa menilai sendiri mana narasi yang benar”, harap Supoyo.

“Kami masih menunggu jadwal pelaksanaan RDP. Semoga permohonan kami dikabulkan bapak Ketua DPRD Kota Kediri. Surat sudah kami kirim hari Senin (20/11), nanti kalau sudah muncul jadwal akan kami update rekan-rekan,” tutup Supoyo.(red/jon)

Shares: