LOMBOK – Kasus kematian anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi (MN), mulai terungkap. Brigadir MN ditemukan tewas di dasar kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan pada Rabu malam, 16 April 2025, dengan dugaan kuat sebagai korban penganiayaan.

Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mengejutkan, dua di antaranya adalah rekan sesama polisi, yaitu Kompol IMY yang merupakan atasan korban, dan Ipda HC. Satu tersangka lainnya adalah seorang wanita berinisial M, yang merupakan teman dari para tersangka. Dilaporkan bahwa Kompol IMY dan Ipda HC telah diberhentikan dari dinas kepolisian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa nahas ini bermula saat korban (MN) bersama Kompol IMY dan Ipda HC mengadakan pesta di kolam renang Villa Tekek, Gili Trawangan. Mereka kemudian mendatangkan dua orang perempuan asal Jambi, yaitu M (yang kini menjadi tersangka) dan P.

Dalam pesta tersebut, mereka diduga mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis inex (ekstasi) dan riklona. Brigadir MN diduga dibunuh pada malam itu antara pukul 20.00 hingga 21.00 WITA.

Hasil autopsi terhadap jenazah Brigadir MN menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fatal. Korban diduga tewas karena dicekik, yang diperkuat dengan temuan patah tulang di bagian lidah.

Selain itu, ditemukan berbagai luka di tubuh korban, termasuk di kepala, tengkuk, punggung, dan kaki kiri. Terdapat juga luka lecet, memar, dan robek. Adanya cairan yang identik dengan air kolam di paru-paru korban mengindikasikan bahwa korban juga tenggelam, kemungkinan setelah dianiaya hingga tak berdaya.

Hingga kini, Polda NTB telah memeriksa 18 orang saksi untuk mendalami kasus ini. Sementara itu, motif di balik penganiayaan brutal ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Shares:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *