Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota Seluruh Indonesia. SE yang diteken pada 22 April tesebut meminta kepada gubernur dan Bupati/Walikota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali. Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3. Kemudian 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2.
Syafrizal ZA selaku Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri mengatakan bahwa untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang. Lalu tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Hal ini merupakan langkah antisipatif untuk meminimalisasi potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas keramaian.
Ia pun menegaskan, melalui SE ini pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan. Yakni memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.