FOTO : Petugas Polsek Pare Polres Kediri berhasil meringkus pelaku usai tertangkap basah melakukan aksi pencurian di Café Jual Kopi Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Pare Kabupaten Kediri.(dok)

 

KEDIRISeorang pria asal Jombang, GP (32), berhasil diamankan petugas Polsek Pare Polres Kediri setelah tertangkap basah dalam aksi pencurian di Café Jual Kopi Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Pare Kabupaten Kediri.

Aksi yang dilancarkan oleh pedagang alat konstruksi bangunan asal Desa Pulo Lor Kabupaten Jombang itu terjadi pada hari Senin (30/10/2023) sekira pukul 01.40 WIB.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Pare AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., hal ini telah direncanakan sebelumnya. Tepatnya sejak hari Minggu (29/10/2023) dini hari, GP meninggalkan rumahnya dan berangkat menuju wilayah Pare untuk mencari sasaran.

“Tersangka langsung menuju café Jual Kopi Jalan Letjen Sutoyo karena dulu pernah ngopi di sana,” ungkap Kapolsek Pare dalam press release di Mapolsek Pare.

Setibanya di lokasi, Ia langsung mematikan meteran listrik karena menyadari adanya kamera pengawas (CCTV). Kemudian membobol pintu masuk menggunakan lingggis, merusak laci kasir dan mengambil uang serta 1 handphone tab.

Apes, belum sempat kabur, Ia dihadang oleh petugas kepolisian di jalan raya depan café dan langsung diringkus saat itu juga.

“Langsung diamankan beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan,” kata AKP Bowo.

Sejumlah barang bukti tersebut berupa tas keranjang (rengkek) berisi 2 linggis (kubut), linggis panjang, pleser, tang catut dan senter kecil. Kemudian uang tunai sebesar Rp. 3.986.000, handphone tab serta sepeda motor milik GP.

Akibat perbuatannya, GP disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.(red)

Shares: