RadioKharisma – Keseriusan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membersihkan proses pengisian perangkat desa dari kecurangan bukan main-main. Berulangkali Bupati menegaskan, tidak ingin terjadi praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri.
Bupati menegaskan, siapa saja yang bermain dalam pengisian perangkat desa akan ditindak tegas. Tak terkecuali bila ada oknum pejabat yang melakukan penyelewengan kewenangannya, sanksi tegas bakal diberikan.
Untuk membersihkan praktik jual beli jabatan dalam pengisian perangkat desa itu, Bupati menunjuk Inspektorat dari internal Pemerintah Kabupaten Kediri. Selain itu, pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi bilamana ditemukan indikasi kecurangan pengisian perangkat di daerahnya.
Sebagaimana diketahui, proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri saat ini digelar serentak di 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan dengan 305 jabatan perangkat. Adapun dengan disahkannya Perbup 48 tahun 2021 pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi kewenangan kepala desa.