FOTO : Kondisi sepefa motor korban usai tertemper Kereta Api ( KA).(dok)
KEDIRI| Informasi dari pusat pengendali perjalanan KA Madiun, bahwa KA Commuter Line Dhoho relasi Kertosono – Surabaya, telah tertemper sepeda motor di perlintasan no 74 Km 83+9/0 antara Stasiun Sembung – Jombang, Kamis (23/10/ 2023).
Data yang dihimpun menyebutkan, sekitar pukul 16.58 WIB, pengendara motor melaju dari utara ke selatan, saat melintas di atas rel hanya menengok ke kanan, hingga kaget. Karena, tidak menyadari ada KA melintas dari sebelah kiri.
Dari kondisi tersebut, KA tertemper roda depan sepeda motor. Beruntung, pengendara sepeda motor selamat dan hanya mengalami luka ringan, lecet serta bengkak pada punggung tangan sebelah kiri.
Polsuska langsung melakukan pemeriksaan di lokasi dan ditemukan korban dalam kondisi selamat dan mengalami luka ringan serta kondisi sepeda motor rusak.Adapun identitas korban bernama Sulimah, warga Candimulyo, Kabupaten Jombang.
Akibat kejadian itu, KA Commuter Line Dhoho sempat mengalami kelambatan 10 menit guna melakukan pemeriksaan rangkaian. Dan setelah dilakukan pemeriksaan dinyatakan aman dan melanjutkan perjalanan.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine menyampaikan,1 Agustus 2023 pada perlintasan tersebut, KAI Daop 7 Madiun bersama Dishub Kabupaten Jombang, dan Kepolisian Jombang telah melakukan peningkatan keselamatan di perlintasan.
Peningkatan keselamatan dengan membatasi kendaraan roda 4 melewati perlintasan dan hanya kendaraan roda dua yang bisa lewat di perlintasan (JPL) 75 yang berada Km 84 + 4/5 dan JPL No 74, Km Km 83+9/0 di Desa Jambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
KAI memperingatkan, kepada seluruh pengendara yang apabila akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan kanan & kiri tidak ada KA yang akan melintas.
“Ini sesuai UU NO. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, pada pasal tersebut berbunyi : Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara itu, Sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296 disebutkan, Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat ,” tutup Irene Margareth Konstantine.(red)